JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer III-15 Kupang (NTT) melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (18/11/2025). <br /> <br />Dalam persidangan, Komandan Yonif Teritorial Pembangunan 834 Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan setelah Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia. <br /> <br />Baca Juga Pecah! Ibu Prada Lucky Menangis saat Minta Temui Komandan Batalyon 834 Waka Nga Mere di https://www.kompas.tv/regional/631654/pecah-ibu-prada-lucky-menangis-saat-minta-temui-komandan-batalyon-834-waka-nga-mere <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631737/full-kesaksian-komandan-batalion-baru-tahu-penganiayaan-prada-lucky-setelah-korban-meninggal
